Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Terlibat Kasus Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru
Pada Sabtu, 22 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Soedirman (Unsoed). Tersangka tersebut termasuk Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo.
Kronologi Penetapan Tersangka
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ada. Selain Rektor dan Wakil Rektor Unsoed, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyitaan Barang Bukti dan Penangkapan
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah berhasil disita dari jajaran Rektorat Unsoed. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa selain uang tunai, masih ada barang bukti lain yang berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan terhadap 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas sebelum sebagian diantaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, total sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK terkait kasus tersebut.












