Babak Baru Kasus Pembalakan Liar yang Picu Banjir di Sumatera Utara
Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pembalakan liar yang diduga menjadi pemicu bencana banjir di Sumatra Utara kini memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sibolga.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
Pada akhir Agustus 2026, pelimpahan tahap II dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Sebanyak tiga tersangka, termasuk korporasi PT TBS, serta dua tersangka perorangan, yakni Direktur PT TBS berinisial NC dan Manajer PT TBS berinisial FH, diserahkan kepada pihak jaksa.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, mengonfirmasi proses pelimpahan tersebut. “Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga,” ujar Irhamni.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup
Perkara ini terkait dengan dugaan pelanggaran lingkungan hidup di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, dan Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah. Para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terkait bencana banjir di Sumatra Utara. Identifikasi dilakukan dari Sungai Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah. Dari hasil penelusuran, sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan berasal dari PT TBS.
Jenderal Irhamni menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sumber: VIVA












