Polisi: Anggota Sindikat Narkoba Tangsel Alumni SMA hingga S2

Empat orang yang ditangkap dalam pengungkapan sindikat produksi tembakau sintetis di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, disebut memiliki latar belakang pendidikan dari tingkat SMA hingga magister. Polisi menyatakan para tersangka merintis usaha ilegal tersebut dengan modal bersama sebelum memproduksi narkotika dari cairan kimia.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, keempat tersangka berinisial NK (26), MR (25), IN (26), dan AL (26). Keterangan mengenai pendidikan mereka terungkap saat pemeriksaan setelah penangkapan.

Modal patungan Rp14 juta

AL disebut merupakan lulusan S2 Kenotariatan. Saat ditanya apakah dirinya sudah bekerja sebagai notaris, AL menjawab belum. Ia mengaku tertarik menjalankan bisnis tembakau sintetis karena usaha tersebut dinilai dapat memberikan keuntungan berlipat.

Menurut pengakuan AL, gagasan memproduksi dan menjual tembakau sintetis muncul dari kesepakatan bersama. “Ide bersama, Pak,” katanya. Tiga tersangka lainnya memberikan jawaban serupa ketika ditanya mengenai awal mula rencana tersebut.

Keempat pelaku juga mengakui masing-masing menyetor Rp3,5 juta untuk memulai kegiatan itu. Dengan demikian, dana awal yang dikumpulkan mencapai Rp14 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli cairan Pinaca, tembakau, serta bahan-bahan lain yang diperlukan dalam proses pembuatan tembakau sintetis.

NK, yang merupakan lulusan D1, mengaku pertama kali menemukan informasi mengenai cairan Pinaca melalui akun di Instagram. “Awalnya, terpampang di Snapgram,” ujar NK kepada polisi.

Ia kemudian menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung atau direct message (DM) untuk menanyakan harga cairan tersebut. Dari komunikasi itu, NK bukan hanya memperoleh informasi mengenai barang yang hendak dibeli, tetapi juga cara mengolahnya. “Awalnya, tanya harga. Terus, dia (pemilik akun) ngasih tau cara bikinnya,” kata Nasriadi saat menjelaskan keterangan tersangka.

Dua tersangka lainnya diketahui merupakan tamatan SMA. Polisi menyebut latar pendidikan para tersangka berbeda, tetapi mereka terlibat dalam kegiatan produksi narkotika yang sama.

Rokok biasa disemprot cairan kimia

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus sindikat tersebut dengan cara menyemprotkan cairan kimia ke rokok atau tembakau biasa. Cairan yang digunakan mengandung MDMB Pinaca.

Nasriadi menjelaskan, rokok atau tembakau yang semula tidak mengandung narkoba dapat berubah menjadi tembakau sintetis setelah disemprotkan racikan tersebut. “Mereka menggunakan zat kimia yang disebut Pinaca untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu jadi mengandung narkoba,” kata Nasriadi, Jumat.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Source link