Polisi menahan seorang guru SMP berstatus aparatur sipil negara (ASN), berinisial KS (53), dalam perkara dugaan tindakan asusila terhadap anak didiknya. Penahanan dilakukan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo setelah memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup.
Kepala Satreskrim Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Selimat mengatakan, proses hukum terhadap KS dimulai dari laporan keluarga korban yang diterima pada 21 September 2026. Setelah laporan masuk, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami dugaan peristiwa tersebut.
“Setelah kami menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan didapatkan dua alat bukti yang cukup, kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Selimat, dikutip Minggu, 27 September 2026.
Dugaan peristiwa terjadi sepanjang September
Berdasarkan keterangan keluarga korban, dugaan tindakan asusila itu disebut berlangsung sepanjang September 2026. Lokasi yang didalami polisi berada di sejumlah tempat di wilayah Situbondo dan Bondowoso.
Penyidik juga menelusuri komunikasi antara KS dan korban. Dari hasil penyelidikan sementara, KS diduga lebih dulu membangun komunikasi secara intens dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah komunikasi tersebut, KS diduga menjemput korban menggunakan mobil dan mengajaknya ke sejumlah lokasi. Polisi menduga tindakan yang melanggar kesusilaan terjadi dalam perjalanan maupun ketika keduanya berada di beberapa tempat tersebut. Rangkaian dugaan peristiwa itu kini menjadi bagian dari penyidikan.
Barang bukti dan pendampingan korban
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit mobil, satu unit telepon seluler, serta beberapa pakaian.
Selain mengusut perkara, kepolisian melakukan pemeriksaan medis terhadap korban dan memberikan pendampingan selama proses penanganan. Polisi juga memberikan trauma healing untuk membantu korban menghadapi dampak psikologis setelah dugaan peristiwa tersebut.
“Selain melakukan pemeriksaan medis dan pendampingan selama proses penanganan perkara, kami juga memberikan trauma healing kepada korban, pendampingan ini sebagai bagian dari upaya membantu korban dalam proses pemulihan psikologis setelah mengalami peristiwa itu,” kata Selimat.
Selimat menegaskan, laporan yang berkaitan dengan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Menurut dia, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga pada pemulihan dan perlindungan korban.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan anak, dan perkara ini kami tidak hanya fokus pada proses hukumnya, tetapi juga memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu proses pemulihan psikologis,” tutur Selimat.












